PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PELAPORAN REALISASI PENGADAAN BARANGJASA
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN WHISTLEBLOWING SYSTEM
Verifikator ditetapkan oleh Pimpinan K/L/D/I atau pejabat yang berwenang dengan persyaratan sebagai berikut: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Pendidikan minimal S1 atau minimal golongan III/a; c. Memiliki pengalaman dalam Pengadaan Barang/Jasa minimal 2 (dua) tahun; d. Memiliki integritas; e. Tidak bertugas sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengadaan, anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
