PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Unsur-unsur penyelenggaraan Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas: a. Penanggung Jawab; b. Pengawas; c. Sekretariat; d. Verifikator; dan e. Penelaah. (2) Penanggung Jawab, Pengawas, dan Sekretariat berkedudukan hanya di LKPP. (3) Penelaah dan Verifikator berkedudukan pada masing- masing Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
