Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 783); b. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 586); dan c. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 38), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
