PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang SISTEM PENGADUAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Verifikator dan Penelaah yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebelum
Peraturan Lembaga ini berlaku, disesuaikan penugasannya paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
