Pasal 6
BAB 3 — JENIS SERTIFIKASI
(1) Jenis Sertifikasi PBJ terdiri dari: a. Sertifikasi Dasar; dan b. Sertifikasi Kompetensi. (2) Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ; dan b. Sertifikasi Kompetensi Teknis PBJ. (3) Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Sertifikasi Kompetensi bagi Pengelola PBJ. (4) Sertifikasi Kompetensi Teknis PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Sertifikasi Kompetensi yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (5) Jenis Sertifikasi PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
