PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN KEBIJAKAN SERTIFIKASI
Semua pihak yang terlibat dalam Sertifikasi PBJ mematuhi etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai tujuan Sertifikasi PBJ; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan berintegritas; c. menjaga kerahasiaan materi uji Sertifikasi dan informasi terkait Sertifikasi PBJ; d. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan e. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berakibat menurunkan
mutu Sertifikasi PBJ.
