PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 26
BAB 5 — TATA KELOLA SERTIFIKASI PBJ
(1) Pemilik Sertifikat Dasar dan Sertifikat Kompetensi dapat mengajukan permohonan pencetakan ulang Sertifikat kepada Direktur Sertifikasi Profesi.
(2) Ketentuan dan tata cara pengajuan permohonan pencetakan ulang Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
