Pasal 19
BAB 5 — TATA KELOLA SERTIFIKASI PBJ
(1) Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf a dapat mengajukan permohonan pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi Dasar kepada Direktur Sertifikasi Profesi. (2) TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf b dapat mengajukan permohonan pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi Kompetensi kepada Direktur Sertifikasi Profesi. (3) Ketentuan dan tata cara permohonan pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM. (4) Pembatalan atau perubahan jadwal Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi dapat menjadi
bahan evaluasi bagi Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar dan TUK PBJ Mandiri.
