PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SERTIFIKASI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 18
BAB 5 — TATA KELOLA SERTIFIKASI PBJ
(1) Pelaksana Ujian Sertifikasi Dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf a mengajukan permohonan fasilitasi Ujian Sertifikasi Dasar kepada Direktur Sertifikasi Profesi. (2) TUK PBJ Mandiri sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) huruf b mengajukan permohonan fasilitasi Ujian Sertifikasi Kompetensi kepada Direktur Sertifikasi Profesi. (3) Ketentuan dan tata cara permohonan fasilitasi Ujian Sertifikasi Dasar dan Ujian Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM.
