PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang KATALOG ELEKTRONIK DAN E-PURCHASING
Pasal 17
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
Berdasarkan hasil pemilihan Kepala LKPP menandatangani Kontrak Katalog dengan ketentuan:
a. telah dilakukan reviu oleh Deputi Bidang Monitoring- Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi terhadap prosedur pemilihan yang menyatakan bahwa hasil pemilihan layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; b. dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyatakan proses pemilihan tidak memenuhi prosedur pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 maka:
- Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyampaikan dan mengusulkan kepada Kepala LKPP bahwa hasil pemilihan tidak layak untuk ditindaklanjuti dengan penandatanganan Kontrak Katalog; dan 2) Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi memerintahkan kepada Kelompok Kerja Katalog untuk melakukan pemilihan ulang, evaluasi ulang, pemasukan penawaran ulang, atau pembatalan pemilihan.
