Pasal 16
BAB 4 — KATALOG ELEKTRONIK NASIONAL
(1) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi tanpa negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering. (2) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan lelang/seleksi dengan negosiasi mengacu pada tahapan proses pemilihan yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang E-Tendering, dengan ketentuan bahwa sebelum penetapan pemenang, Kelompok Kerja Katalog melakukan negosiasi harga terhadap penyedia yang lulus evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi. (3) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan non lelang/non seleksi tanpa negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga; h. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; j. penetapan Penyedia; k. penetapan katalog barang/jasa; l. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dilakukan reviu; m. penandatanganan Kontrak Katalog; dan n. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional. (4) Tahapan pemilihan Penyedia dengan metode pemilihan non lelang/non seleksi dengan negosiasi adalah sebagai berikut: a. pengumuman; b. pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan; c. pemasukan Dokumen Penawaran; d. evaluasi Kualifikasi dan administrasi; e. pembuktian Kualifikasi; f. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi, Evaluasi Administrasi dan Pembuktian Kualifikasi; g. evaluasi dan klarifikasi teknis serta harga; h. negosiasi Teknis dan Harga; i. pembuatan Berita Acara Hasil Evaluasi dan Klarifikasi teknis serta Negosiasi Teknis dan Harga; j. pembuatan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia; k. penetapan Penyedia; l. penetapan katalog barang/jasa; m. penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi untuk dilakukan reviu; n. penandatanganan Kontrak Katalog; dan o. pencantuman barang/jasa ke dalam Katalog Elektronik Nasional.
