PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DAN PENGADAAN...
Pasal 11
BAB 3 — JENIS PENGADAAN
(1) Pekerjaan terintegrasi perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction) merupakan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia mulai dari desain, perekayasaan, pengadaan, sampai dengan pembangunan. (2) Kriteria pekerjaan terintegrasi perekayasaan, pengadaan dan konstruksi (engineering, procurement, and construction) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pekerjaan yang membutuhkan teknologi tinggi; b. pekerjaan yang memiliki risiko tinggi terhadap dampak lingkungan dan sosial; dan/atau c. pekerjaan yang berupa satu kesatuan sistem yang tidak dapat dipisahkan.
