Pasal 10
BAB 3 — JENIS PENGADAAN
(1) Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun (design and build) merupakan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh penyedia mulai dari pelaksanaan desain/rancangan sampai dengan konstruksi. (2) Penyelenggaraan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan LKPP mengenai
pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia. (3) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun dapat digunakan untuk pekerjaan sederhana yang mendesak. (4) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pekerjaan sederhana yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memerlukan jasa konsultansi manajemen konstruksi. (5) Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun untuk pekerjaan sederhana yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tenaga ahli/tenaga teknis di bidang pengawasan konstruksi.
