PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang MODEL PENGUKURAN TINGKAT KEMATANGAN UNIT KERJA...
Pasal 7
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Dalam hal terjadi pergantian staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ, maka Kepala UKPBJ harus melaporkan kepada super admin (admin pusat) aplikasi di LKPP. (2) Dalam hal terjadi permasalahan teknis/kendala dalam pengisian tingkat kematangan di aplikasi, staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ dapat berkoordinasi dengan super admin (admin pusat) di LKPP.
