PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang MODEL PENGUKURAN TINGKAT KEMATANGAN UNIT KERJA...
Pasal 6
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Kepala UKPBJ mengangkat/memberhentikan staf atau anggota tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ. (2) Staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ menjalin hubungan kerja dengan unit kerja yang terkait dalam
rangka pengisian informasi tingkat kematangan UKPBJ beserta pemenuhan bukti dukung pengisian tingkat kematangan pada aplikasi. (3) Kepala UKPBJ mendukung staf atau tim pengelolaan kelembagaan UKPBJ dalam berkoordinasi dengan unit kerja terkait untuk pemenuhan bukti dukung pengisian informasi tingkat kematangan UKPBJ.
