PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 3
Kebijakan Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan barang/jasa; b. meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional INDONESIA (SNI); c. memperluas kesempatan berusaha bagi Pelaku Usaha; d. meningkatkan peran serta dan pemberdayaan Pelaku Usaha Kecil dan Koperasi; e. meningkatkan kapasitas dan kinerja Pelaku Usaha; dan f. melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
