PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PELAKU USAHA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 2
(1) Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi: a. pemberian peningkatan kapasitas Pelaku Usaha; b. pemberian dukungan; c. penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa; dan d. pengenaan Sanksi Daftar Hitam. (2) Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Lembaga ini.
