PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 39
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 956); dan b. Keputusan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penetapan Pedoman Monitoring Evaluasi Pelatihan PBJ, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
