Pasal 38
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, maka: a. masa berlaku dan peringkat akreditasi A, B, atau C bagi Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Status Akreditasi Program Pelatihan dan Pelaksana Ujian Sertifikasi Keahlian PBJP bagi LPP yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku dan peringkat akreditasi LPPBJ; b. kewenangan Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah Terakreditasi A, B, atau C berdasarkan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Status Akreditasi Program Pelatihan dan Pelaksana Ujian Sertifikasi Keahlian PBJP bagi LPP yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ; c. masa berlaku dan peringkat akreditasi D bagi Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Status Akreditasi Program Pelatihan dan Pelaksana Ujian Sertifikasi Keahlian PBJP bagi LPP yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, di konversi ke dalam peringkat akreditasi C; d. masa berlaku Status Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terdaftar berdasarkan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Status Terdaftar Program Pelatihan dan Sertifikasi Keahlian PBJP yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, dinyatakan tetap berlaku;
e. kewenangan Lembaga Pelaksana Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah Terdaftar berdasarkan Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Status Terdaftar Program Pelatihan dan Sertifikasi Keahlian PBJP yang ditetapkan sebelum Peraturan Lembaga ini, mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ; f. fasilitator PBJ yang telah mengajukan perpanjangan Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ sebelum Peraturan ini ditetapkan, namun belum memenuhi persyaratan untuk perpanjangan Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ, selanjutnya proses perpanjangan Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ mengikuti Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan bagi Fasilitator PBJ; g. bagi fasilitator PBJ dengan Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ yang telah habis masa berlaku namun belum mengajukan perpanjangan Sertifikat Narasumber/ Pengajar (TOT) PBJ tetap dapat mengajar sesuai kompetensinya dan diberikan waktu untuk mengajukan perpanjangan Sertifikat Fasilitator PBJ paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Lembaga ini ditetapkan; h. fasilitator PBJ sebagaimana disebutkan pada huruf g yang tidak mengajukan perpanjangan Sertifikat Narasumber/ Pengajar (TOT) PBJ sampai dengan 6 (enam) bulan sejak Peraturan Lembaga ini ditetapkan maka Sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ dinyatakan tidak berlaku; dan i. sertifikat Narasumber/Pengajar (TOT) PBJ yang berlaku sebelum Peraturan Lembaga ini ditetapkan maka selanjutnya disebut sebagai Sertifikat Fasilitator PBJ.
