PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 32
BAB 9 — MONITORING DAN EVALUASI PELATIHAN PBJ
(1) Pusdiklat PBJ melaksanakan monitoring dan evaluasi
penyelenggaraan Pelatihan PBJ untuk menjamin
kualitas dan akuntabilitas Pelatihan PBJ. (2) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan kepada: a. LPPBJ; b. Fasilitator PBJ; c. Peserta Pelatihan PBJ; dan/atau d. Asesor Akreditasi LPPBJ.
