PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 31
BAB 8 — SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) LKPP mengembangkan Sistem Informasi Manajemen
Pelatihan PBJ yang terintegrasi sebagai media informasi
dan komunikasi serta pusat pembelajaran PBJ. (2) Sistem Informasi Manajemen Pelatihan PBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat di Portal PPSDM.
