PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini meliputi pengaturan tentang: a. para pihak dalam Penyelenggaraan Pelatihan PBJ; b. program Pelatihan PBJ; c. Akreditasi LPPBJ; d. pelaksanaan Pelatihan PBJ; e. Sistem Informasi Manajemen Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. monitoring dan evaluasi Pelatihan PBJ; dan g. pembiayaan penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
