PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Lembaga ini bertujuan untuk: a. menyelenggarakan Pelatihan PBJ yang sistematis dan terstruktur; b. mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pembelajaran; dan c. menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelatihan PBJ.
