PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 23
BAB 5 — AKREDITASI LPPBJ
(1) LPPBJ wajib terakreditasi atau terdaftar di Pusdiklat PBJ. (2) Tata cara dan persyaratan pengajuan, peningkatan serta
perpanjangan akreditasi diatur dalam Pedoman
Pelaksanaan Akreditasi LPPBJ.
