PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 22
BAB 5 — AKREDITASI LPPBJ
Akreditasi terhadap LPPBJ bertujuan untuk memberikan: a. jaminan dan keyakinan bahwa Pelatihan PBJ yang dilaksanakan oleh LPPBJ sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan; b. perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa LPPBJ dari praktik Pelatihan PBJ yang tidak berkualitas; dan c. motivasi kepada LPPBJ untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas layanan Pelatihan PBJ.
