Pasal 19
BAB 4 — PROGRAM PELATIHAN PBJ
(1) Program Pelatihan PBJ disusun berdasarkan hasil analisa kebutuhan pelatihan dan/atau berdasarkan standar kompetensi PBJ. (2) Program Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud ayat (1)
terdiri atas: a. Program Pelatihan Teknis PBJ; dan b. Program Pelatihan Kompetensi PBJ. (3) Program Pelatihan PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Deputi Bidang PPSDM setelah
menerima usulan dari Kepala Pusdiklat PBJ. (4) Program Pelatihan Teknis PBJ sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. pelatihan Keahlian PBJ tingkat dasar; b. pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ; c. pelatihan bagi Calon Pelatih (Training of Trainers – TOT) PBJ; d. pelatihan bagi Pengelola Kelas (Training Officer Course); e. pelatihan bagi Pengelola Pelatihan (Management of Training); f. pelatihan Pengawasan Internal PBJ; g. pelatihan PBJ di Desa;
h. pelatihan Pengadaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU); i. pelatihan Pengelolaan Risiko pada Pekerjaan Konstruksi; dan/atau j. pelatihan Asesor Akreditasi LPPBJ. (5) Program Pelatihan Kompetensi PBJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ; b. pelatihan dalam Jabatan Organisasi (okupasi) PBJ; c. pelatihan berdasarkan Kelompok Kompetensi PBJ; dan d. pelatihan pada Unit Kompetensi PBJ tertentu.
