Pasal 17
BAB 3 — PARA PIHAK DALAM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PBJ
(1) Calon penerima Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan diusulkan oleh lembaga pemerintah, asosiasi atau organisasi profesi resmi yang berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Komite. (3) Komite menilai calon penerima Sertifikat Fasilitator PBJ
Kehormatan dengan mempertimbangkan: a. integritas calon; dan b. pemahaman dan peran serta calon dalam pengembangan keilmuan/kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. (4) Komite memeriksa, menelaah dan menyusun rekomendasi terhadap usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk disampaikan kepada Kepala LKPP. (5) Kepala LKPP menerbitkan Sertifikat Fasilitator PBJ
Kehormatan setelah mendapat rekomendasi dari Komite. (6) Sertifikat Fasilitator PBJ Kehormatan berlaku seumur
hidup dan dapat dicabut apabila pemegang sertifikat
terbukti melanggar kode etik atau peraturan perundang-
undangan.
