PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan...
Pasal 216
BAB 12 — PELAKSANA LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH, PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA
(1) Unit organisasi yang menangani tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP karena tugas dan fungsinya melaksanakan Whistleblowing System LKPP. (2) Inspektur yang menangani tugas melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP disebut Penanggung Jawab Whistleblowing System LKPP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Penanggung Jawab Whistleblowing System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
