PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN BARANGJASA PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 4 — SUSUNAN PENYELENGGARA LAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA PENGADAAN
(1) Untuk dapat ditetapkan menjadi Arbiter, paling sediit memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. cakap melakukan tindakan hukum; c. berumur paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; d. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
e. memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi dan penetapan Arbiter ditetapkan oleh penanggung jawab layanan.
