PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANEL KONSULTAN
(1) KPPIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Panel Konsultan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap: a. kinerja Penyedia; b. pelaksanaan proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dalam rangka Panel Konsultan; dan c. pelaksanaan kontrak Panel Konsultan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan oleh KPPIP sebagai bahan analisa dalam memperbaiki dan/atau mengembangkan Panel Konsultan.
