PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANEL KONSULTAN
(1) Tahapan prakualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri atas: a. pengumuman prakualifikasi; b. pendaftaran; c. penerbitan Dokumen Prakualifikasi (Request for Expression of Interest/RFEOI); d. penjelasan prakualifikasi, apabila diperlukan; e. penyampaian Dokumen Kualifikasi; f. pembukaan Dokumen Kualifikasi; g. evaluasi dan klarifikasi Dokumen Kualifikasi; dan h. penetapan usulan daftar Panel Konsultan. (2) Pengaturan
jadwal/waktu tahapan prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan sepenuhnya kepada Kelompok Kerja Panel Konsultan.
