PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANEL KONSULTAN
(1) Kelompok Kerja Panel Konsultan menyampaikan usulan daftar Panel Konsultan kepada Ketua KPPIP. (2) Ketua KPPIP MENETAPKAN daftar Panel Konsultan. (3) Daftar Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Kelompok Kerja Panel Konsultan. (4) Pengumuman daftar Panel Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan di situs web Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan KPPIP.
