Pasal 18
BAB 8 — SURVAILEN/PEMANTAUAN
Pelaksanaan survailen meliputi hal berikut: (1) Ketua Kelompok Kerja Akreditasi menerbitkan surat tugas survailen kepada asesor. (2) Asesor melaksanakan survailen di lokasi lembaga pelatihan berdomisili. (3) Asesor membuat berita acara hasil survailen yang ditandatangani bersama dengan pimpinan lembaga pelatihan. (4) Jika pimpinan lembaga keberatan menandatangani berita acara hasil survailen karena tidak setuju dengan hasil survailen, pimpinan lembaga pelatihan diwajibkan membuat tanggapan ketidaksetujuannya tersebut secara tertulis. (5) Asesor membuat laporan survailen dan menyampaikannya kepada Ketua Kelompok Kerja Akreditasi. (6) Ketua Kelompok Kerja Akreditasi membahas laporan survailen yang dibuat asesor bersama dengan sekretaris dan anggota kelompok kerja. (7) Ketua Kelompok Kerja Akreditasi membuat surat usulan keputusan survailen yang berisi masukan dan pertimbangan kepada Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dalam MENETAPKAN surat keputusan survailen. (8) Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia membuat surat keputusan hasil survailen terhadap program pelatihan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan.
