PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 17
BAB 8 — SURVAILEN/PEMANTAUAN
(1) Survailen dilaksanakan untuk menjamin kualitas pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang telah diakreditasi. (2) Survailen dilaksanakan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali atau berdasarkan surat pengaduan masyarakat.
