Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang sedang dilaksanakan dan telah memasuki kegiatan pemilihan sebelum berlakunya Peraturan Lembaga ini maka prosesnya tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. (2) Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Proyek KPBU atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah yang sedang dilaksanakan dan proses Prakualifikasinya belum selesai pada saat berlakunya Peraturan Lembaga ini maka prosesnya tetap dilanjutkan sampai dengan diselesaikannya tahap Prakualifikasi dengan berpedoman pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, untuk selanjutnya proses
pemilihannya berpedoman pada Peraturan Lembaga ini.
