PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Proyek KPBU dapat diprakarsai oleh Badan Usaha. (2) Ketentuan mengenai tata cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana untuk Proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
