Pasal 14
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Tahapan Prakualifikasi meliputi kegiatan sebagai berikut: a. pengumuman Prakualifikasi; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ); c. penjelasan Proyek KPBU, ruang lingkup kegiatan pelaksanaan Proyek KPBU dan Dokumen Prakualifikasi (Request for Qualification/RfQ);
d. pemasukan Dokumen Kualifikasi; e. evaluasi Dokumen Kualifikasi; f. penetapan dan pengumuman hasil Prakualifikasi; dan g. sanggah hasil Prakualifikasi. (2) Penilaian kualifikasi dalam tahapan Prakualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. pemenuhan syarat administrasi; b. kemampuan teknis; dan c. kemampuan keuangan. (3) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan lebih dari 1 (satu) Peserta yang memenuhi kualifikasi, tahapan Pengadaan dilanjutkan dengan Pelelangan. (4) Dalam hal hasil penilaian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan hanya 1 (satu) Peserta, tahapan Pengadaan dapat dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung.
