Pasal 13
BAB 4 — PENGADAAN BADAN USAHA PELAKSANA
(1) Persyaratan Peserta Prakualifikasi paling sedikit meliputi: a. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur sejenis; c. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan Penyediaan Infrastruktur; d. memenuhi kewajiban perpajakan; e. tidak sedang dipailitkan, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau tidak sedang menjalani perkara pidana yang berpotensi menganggu pelaksanaan Proyek KPBU; f. tidak memiliki pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; g. Peserta dapat berbentuk sebagai Badan Usaha tunggal atau konsorsium; h. dalam hal Peserta berbentuk konsorsium, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- memiliki pengalaman dan kemampuan dalam pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur sejenis paling sedikit yang dimiliki oleh salah satu
anggota konsorsium; 2. memiliki pengalaman dan kemampuan pembiayaan dalam Penyediaan Infrastruktur yang dapat dipenuhi secara agregat; 3. memiliki perjanjian konsorsium yang memuat paling sedikit: a) kewajiban dan tanggung jawab masing- masing Badan Usaha; b) penunjukan pimpinan (lead) konsorsium; c) kewajiban dan tanggung jawab pimpinan (lead) konsorsium; d) pimpinan (lead) konsorsium harus menguasai lebih dari 50% (lima puluh perseratus) ekuitas dari Badan Usaha Pelaksana yang dibentuk jika ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam pemilihan; e) pimpinan (lead) konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha; dan f) dalam hal pimpinan (lead) konsorsium lebih dari 1 (satu) maka salah satunya ditunjuk sebagai perwakilan resmi (authorized representative) konsorsium. (2) Dalam penyusunan persyaratan kualifikasi dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif dan mengarah kepada pihak tertentu. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan.
