PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 34
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksana Ujian yang belum memenuhi ketentuan pasal 9 huruf c dan huruf d, namun telah ditetapkan sebagai Pelaksana Ujian melalui Keputusan Deputi Bidang PPSDM sebelum peraturan ini ditetapkan, masih dapat melaksanakan ujian hingga batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang PPSDM tentang Penetapan Pelaksana Ujian.
