PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYIMPANAN PERALATAN DASAR PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 33
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini, Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup. (2) Pelaksana Ujian yang melaksanakan Ujian di wilayah DKI Jakarta menggunakan media komputer daring (online) sejak Peraturan Kepala ini berlaku.
