PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM INTERNAL...
Pasal 8
BAB 3 — TINDAK LANJUT PENGADUAN
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c disampaikan apabila hasil pemeriksaan/audit berindikasi tindak pidana umum, tindak pidana korupsi atau penerimaan gratifikasi. (2) Penyampaian hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Inspektorat LKPP.
