Pasal 4
BAB 2 — PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) Inspektorat LKPP bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti Pengaduan serta sebagai koordinator yang mengawasi pengelolaan Pengaduan. (2) Dalam hal pengelolaan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat LKPP mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. melakukan kegiatan administrasi Pengaduan; b. melakukan analisis terhadap Pengaduan dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu pengaduan ditindaklanjuti ke pemeriksaan/audit; c. melakukan pemeriksaan/audit dan memberikan rekomendasi; dan d. membuat laporan pengelolaan Pengaduan, pemeriksaan, dan tindak lanjut atas rekomendasi setiap triwulan. (3) Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, Inspektorat LKPP wajib meneruskan proses Pengaduan kepada Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian dan/atau Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin untuk ditindaklanjuti.
