PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN PENGADUAN WHISTLEBLOWING SYSTEM INTERNAL...
Pasal 10
BAB 4 — PERLINDUNGAN PELAPOR PENGADUAN
(1) Inspektorat LKPP wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pengaduan. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pengaduan. (3) Jaminan perlindungan kepada Pelapor Pengaduan tidak akan dikenakan sanksi atas pelaporan Pengaduan yang disampaikan.
