Pasal 43
BAB 11 — LEPAS DARI TUNTUTAN HUKUM DAN GANTI RUGI
(1) Mediator, Konsiliator, dan Arbiter serta semua pejabat, pegawai, wakil Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan lainnya tidak bertanggung jawab kepada Pemohon atas kesalahan dalam kaitan dengan penyediaan pelayanan kecuali bila tindakan kesalahan tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik. (2) Para pihak tidak dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Mediator, Konsiliator, atau Arbiter dan semua pejabat, pegawai, wakil Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Mediator termasuk dan tidak terbatas pada ganti rugi atas suatu hal apapun yang berkaitan dengan: a. pelayanan yang diberikan oleh Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan; b. sengketa yang diajukan oleh Para Pihak; c. klaim yang diajukan oleh Para Pihak; d. suatu penyelesaian yang dibuat antara Para Pihak; e. eksekusi Perjanjian Penyelesaian yang dilakukan oleh Para Pihak; f. perbuatan yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum, Peraturan dan Prosedur Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan; atau
administratif yang ditetapkan lembaga Pemerintah lainnya; dan/atau g. perbuatan yang dilakukan untuk memenuhi suatu perundang-undangan di Republik INDONESIA atau perintah pengadilan.
