Pasal 42
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Arbiter MENETAPKAN Putusan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
(2) Dalam hal atas permohonan salah satu pihak, Arbiter dapat MENETAPKAN Putusan Provisionil atau Putusan Sela lainnya untuk mengatur ketertiban jalannya pemeriksaan termasuk penetapan sita jaminan, memerintahkan penitipan barang kepada pihak ketiga, atau menjual barang yang mudah rusak. (3) Arbiter dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas segala hal yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, Para Pihak akan dipanggil secara sah agar dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut. (4) Arbiter dalam mengambil putusan berdasarkan keadilan, ketentuan hukum, dan kepatutan. (5) Kepala Putusan harus mencantumkan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”. (6) Putusan Arbitrase ditentukan oleh pertimbangan mutlak Arbiter tunggal sedangkan dalam Majelis Arbiter didasarkan pada putusan mayoritas. (7) Jika di dalam Majelis Arbiter terdapat perbedaan pendapat dari Arbiter mengenai bagian tertentu dari Putusan, perbedaan tersebut harus dicantumkan dalam Putusan. (8) Putusan dibuat tertulis dan memuat pertimbangan yang menjadi dasar Putusan tersebut. (9) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja, Putusan yang telah ditandatangani Arbiter dikirimkan kepada Para Pihak. (10) Jika ada kesalahan ketik dalam Putusan, salah satu pihak atau Para Pihak dapat memohonkan perbaikan Putusan kepada Sekretaris Layanan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan diterima Para Pihak. (11) Sekretaris Layanan mengirimkan perbaikan Putusan kepada Para Pihak paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak dikirimkannya permohonan perbaikan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).
(12) Putusan Arbitrase didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat oleh Para Pihak paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Putusan. (13) Dalam hal Para Pihak tidak melaksanakan Putusan secara sukarela, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan baru ke Ketua Pengadilan Negeri setempat atau dapat pula kemudian Para Pihak bersepakat untuk menuangkan isi Putusan tersebut dalam suatu Akta Perdamaian dan dimintakan pelaksanaan putusannya melalui prosedur yang berlaku di Pengadilan.
