PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 34
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Proses Arbitrase bersifat terbuka. (2) Pertemuan Arbitrase dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
