PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 33
BAB 10 — PROSEDUR ARBITRASE
(1) Arbitrase dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap.
(2) Apabila permohonan yang diajukan tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan wajib MENETAPKAN putusan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui.
