PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 31
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
Para Pihak sepakat mengesampingkan hak untuk menggunakan hal-hal berikut sebagai bukti dalam sidang arbitrase, pengadilan atau sidang acara lainnya: a. opini, anjuran yang disampaikan Para Pihak, Mediator, atau Konsiliator mengenai alternatif pemecahan/jalan keluar terhadap masalah yang dipersengketakan; b. proposal, ringkasan, catatan lainnya yang dipresentasikan dalam proses Mediasi atau Konsiliasi; c. pernyataan dari salah satu pihak kepada Mediator atau Konsiliator bahwa suatu usulan/proposal tertentu akan diterima atau tidak diterima; dan/atau d. semua dokumen yang disusun/dirancang sehubungan dengan proses Mediasi atau Konsiliasi.
