Pasal 30
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Jika Mediasi atau Konsiliasi berhasil mencapai kesepakatan, Para Pihak dengan bantuan Mediator atau Konsiliator wajib merumuskan kesepakatan secara tertulis dalam Akta Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Mediator/Konsiliator. (2) Dalam membantu merumuskan Kesepakatan Perdamaian, Mediator atau Konsiliator wajib memastikan Kesepakatan Perdamaian tidak memuat ketentuan yang berisi hal sebagai berikut:
a. bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; b. merugikan pihak ketiga; atau c. tidak dapat dilaksanakan. (3) Mediator atau Konsiliator melaporkan hasil Mediasi atau Konsiliasi kepada Sekretaris Layanan dengan melampirkan Akta Perdamaian. (4) Jika Akta Perdamaian belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Layanan mengembalikan Akta Perdamaian tersebut kepada Mediator/Konsiliator dan Para Pihak disertai petunjuk tentang hal yang harus diperbaiki. (5) Mediator atau Konsiliator membantu Para Pihak memperbaiki rumusan Akta Perdamaian dan menyampaikan kembali kepada Sekretaris Layanan paling lambat 5 (lima) hari kalender kepada Sekretaris Layanan.
