PERATURAN_LKPP
Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan...
Pasal 24
BAB 9 — PROSEDUR MEDIASI ATAU KONSILIASI
(1) Proses Mediasi atau Konsiliasi bersifat tertutup, kecuali Para Pihak sepakat untuk dilaksanakan secara terbuka. (2) Penyampaian laporan Mediator atau Konsiliator mengenai pihak yang tidak beriktikad baik dan keberhasilan/ ketidakberhasilan proses Mediasi atau Konsiliasi kepada Sekretaris Layanan bukan merupakan pelanggaran terhadap sifat tertutup Mediasi atau Konsiliasi. (3) Pertemuan Mediasi atau Konsiliasi dapat dilakukan melalui media komunikasi audio visual jarak jauh yang memungkinkan semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.
